PROPOSAL
PENYULUHAN BNN
“ PROGRAM PENCEGAHAN NARKOBA SEJAK USIA DINI &
BAHAYANYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI KAUM MUDA”
I. PENDAHULUAN
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika
dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat apabila dimasukan dalam
tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan
sehingga dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku
seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan
psikologis. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sinteti smaupunsemi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa sakit dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Bahaya narkoba sudah menjadi momok
yang menakutkan bagi masyarakat. Berbagai kampanye anti narkoba dan
penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan
narkoba semakin banyak di dengung-dengungkan. Sebab, penyalahgunaan narkoba
bias membahayakan bagikeluarga, masyarakat, dan masad epan bangsa.
Dampak narkoba jika di salah gunakan
seperti halnya singkatan kata tersebut NARKOBA (narkotika dan obat/bahan
berbahaya), memang sangatlah berbahaya bagi manusia. Narkoba dapat merusak
kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya.
Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu biasnya juga
memudahkan seseorang untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan
bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja
hingga dewasa.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila
penggunaan narkoba, para pemuda tertular dan menularkan HIV/AIDS di
kalangan pemuda. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum
suntik secara bergantian.
Bangsa
ini akan kehilangan generasai muda yang sangat banyak akibat penyalahgunaan
narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan generasi muda sama dengan
kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa dan negara.
Dengan kondisi tersebut, kami
selenggarakan kegiatan Penyuluhan Narkoba dikalangan Generasi Muda guna
memperbaiki moral pemuda masa kini untuk tidak mengkonsumsi narkoba
agar dapat menjadi penerus bangsa yang berakhlak mulia dan kegiatan ini di
latar belakangi kenyataan bahwa banyak pemimpin bangsa yang menjadi panutan
yang tidak pantas bagi generasi saat ini ataupun yang akan datang. Selain itu,
kegiatan ini kami selenggarakan karena ingin memberikan penjelasan dan
pemahaman bagi para pemuda akan bahaya narkoba, serta untuk memperkuat moral
dan kepribadian yang di miliki para pemuda atau mahasiswa.
II. NAMA DAN
TEMA KEGIATAN
Adapun
Nama dan Tema dalam Kegiatan yang akan kami selenggarakan ini yaitu:
Nama
Kegiatan : Penyuluhan Narkoba
dikalangan Generasi Muda
Tema : Mewujudkan
Generasi Muda Indonesia yang berakhlak, terpelajar,
berprestasi
dan berkarakter tanpa narkoba.
III. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan “Penyuluahan Bahaya Narkoba
dikalangan Generasi Muda” yang akan dilaksanakan bertujuan sebagai berikut:
a. Memberikan pemahaman bagi pemuda sebagai generasi
penerus agar
berakhlak
mulia bebas dari narkoba.
b. Agar peserta seminar dapat lebih memahami tentang
bahaya penularan HIV /
AIDS, dan penyakit lainnya yang disebabkan oleh
penggunaan narkoba.
c. Memberikan pembimbingan untuk merubah masa depan
bangsa dan negara yang
lebih baik.
d. Memperkuat mental para pemuda untuk
menghadapi dampak globalisasi, terutama masalah narkoba.
e. Mempererat
tali persaudaraan antar remaja RW 01.
IV. SASARAN
KEGIATAN
Adapun
sasaran dalam kegiatan ini yaitu:
1. Remaja RT.01
RW.01
2. Remaja RT.02
RW.01
3. Remaja RT.03
RW.01
4. Remaja RT.04
RW.01
5. Remaja RT.05
RW.01
6. Remaja RT.06
RW.01
7. Remaja RT.07
RW.01
8. Remaja RT.08
RW.01
9. Remaja RT.09
RW.01
10. Remaja RT.10
RW.01
11. Remaja RT.11
RW.01
V. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan
Seminar Bahaya Narkoba dikalangan Generasi Muda dilaksanakan pada:
hari/tanggal :
minggu, 11 januari 2015
waktu :
19.30 wib / bada isya
tempat : Kediaman Bpk rt 008 rw 001
VI. ANGGARAN BIAYA
Sarana Layar proyektor
|
|||
No.
|
Uraian Keperluan
|
Volume
|
Total Harga
|
1
|
Banner
|
||
a) Selamat datang
|
4x1 m
|
Rp 100.000
|
|
b) Proyektor
|
3x4 m
|
Rp 250.000
|
|
Sub Total
|
Rp 350.000
|
Konsumsi
|
||||
No.
|
Uraian Keperluan
|
Volume
|
Harga Satuan
|
Harga total
|
1
|
Snack peserta
|
100
|
Rp 500.000
|
|
2
|
Snack Panitia
|
20
|
Rp 500.000
|
|
3
|
Snack Narasumber
|
6
|
||
4
|
Aqua
|
6 Dus
|
20.000 per/1 dus
|
Rp 120.000
|
Sub Total
|
Rp 1.120.000
|
Sarana Layar Proyekto + Konsmsi
|
Rp. 350.000 + Rp. 1.120.000 = Rp. 1.470.000
|
1. PENGELUARAN
a. Dekorasi Rp.
350.000
b. Konsumsi Rp.
1.120.000 +
Total Rp. 1.470.000
Maka, JumlahTotal Rp. 1.470.000,00 terbilang satu juta
empat ratus tujuh puluh ribu rupiah .
VII. SUSUNAN KEPANITIAAN
Pelindung : Bpk. RW H.
Muhjirin, SH
Pembina : Bpk. RT 08/01
Bpk Drs. Edi Subowo
Ketua
Karang Taruna : Rachmat Hidayat
Wakil : Hoetomo
Dama Putra
Sekretaris : 1. Nabila
2. Herawati
Bendahara : 1. Adelia
Mutiara
2. Maya Divita
Seksi-seksi
Seksi Kesenian :
1. Farida
2. Rika
3. Lisa
Seksi Rohani :
1. Fitri
2. Nindya
3. Mita
4. Dwi
5 Alam
6. Lia
Seksi Olahraga :
1. Andri
2. Fajar
3. Rojak
4. Haidir
5. Aji
6. Momo
Seksi Humas :
1. Lutfi
2. Farhan
3. Dani
4. Syarif
5. Saipul
6. Gofur
IX. BENTUK KERJASAMA
Panitia memberikan kesempatan pada
perusahaan, lembaga atau badan usaha yang bapak/ibu pimpin untuk berpartisipasi
dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
1. KETENTUAN UMUM
a. Perjanjian
sponsorship sebagai sponsor utama dan biasa disertai pembayaran uang muka sebesar 50%.
b. Pelunasan
dilakukan paling lambat 10 hari sebelum hari pelaksanaan.
c. Perjanjian
kerjasama sponsorship disertai cap resmi/asli panitia dan penanggung jawab pihak sponsor.
d. Pembatalan
sponsorship, diantaranya:
a) Pembatalan oleh pihak sponsor,
artinya sponsor yang telah membayar lunas
akan dikembalikan 50%, dan yang membayar uang muka dibawah 60%,
akan dikembalikan 10%.
b) Pembatalan oleh panitia,
artinya akan dikembalikan sebesar uang yang
telah diterima panitia.
e. Umbul-umbul
ditanggung oleh pihak sponsor.
2. MEDIA PUBLIKASI
a. Spanduk
rentang
b. Banner proyektor
3. BENTUK-BENTUK SPONSORSHIP
a. Sponsor Tunggal, yaitu sponsor yang sanggup dan sepakat untuk
membayar
minimal
75% dari keseluruhan dana yang dibutuhkan dalam acara seminar sebagaimana
tercantum dalam proposal.
b. Sponsor biasa, yaitu sponsor yang sanggup dan sepakat untuk membayar
25% dari keseluruhan dana yang dibutuhkan kepanitiaan sebagaimana tercantum
dalam proposal atau sanggup dan sepakat untuk menanggung pengadaan barang
senilai minimal 15% dari keseluruhan dana yang dibutuhkan kepanitiaan
sebagaimana tercantum dalam proposal.
c. Sponsor pendamping, yaitu yang bersedia berpartisipasi dalam kegiatan ini
dalam bentuk sponsorship diluar ketentuan no 1 dan 2, sesuai kesepakatan antara
pihak panitia dan calon sponsor.
d. Donator, yaitu pihak-pihak yang mau membantu seikhlasnya,
untuk kesuksesan penyelenggaraan kegiatan ini tanpa terikat dengan serah terima
prestasi dan kontraprestasi.
X. PENUTUP
Demikian proposal kegiatan
ini kami susun sebagai landasan sekaligus bahan acuan dalam penyelenggaraan PENYULUHAN NARKOBA DIKALANGAN
GENERASI MUDA. Bantuan, arahan, partisipasi dari berbagai pihak sangat
kami harapkan untuk kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini. Dan melalui
kegiatan ini kami harapkan dapat memberikan kontribusi yang besar sebagai
pemahaman bagi generasi penerus agar berakhlak mulia bebas dari narkoba.
Sehingga apa yang menjadi harapan kita pada akhirnya dapat tercapai.
Bekasi,
januari 2015
Mengetahui,
Ketua
Pelaksana
Rachmat
Hidayat
Sekertaris
Nabila
Menyetujui,
Ketua RT 008
DRS, Eddy Subowo
Tembusan
RW 001
Jakasampurna, Bekasi Barat
Kelurahan